• Pada tahun 1939 daerah Bekasi masih merupakan daerah terpencil dan merupakan bagian dari Karisedenan Jatinegara.Seorang tuan tanah terketuk hatinya untuk menolong sesamanya yang sedang sakit, dengan membangun balai kesehatan berukuran 6 x 18 meter di atas tanah seluas 400 m persegi yang dihibahkan untuk kepentingan umum;
  • Tahun 1942 saat pendudukan Jepang mendapat perhatian dan dikembangkan menjadi Poliklinik Bekasi yang dipimpin oleh seorang patriot pejuang kemerdekaan bernama Bapak Jasman. Tahun 1945 poliklinik tersebut dijadikan basis perlengkapan P3K;
  • Setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, berubah status menjadi RS Pembantu, tepatnya pada tanggal 24 Juli 1946;
  • Pada tahun 1956 kepemimpinan digantikan oleh seorang juru rawat dari RS Pembantu Banjaran, bernama Bapak S Wijaya. Pada saat kepemimpinannya berubah menjadi RSU Kab. Bekasi dengan kapasitas 10 tempat tidur dan penambahan bangunan untuk perawat dan bidan;
  • Kemudian pada Tahun 1960 Bp S Wijaya pensiun dan digantikan oleh Bp. H. Nadom Miadi;
  • Kepemimpinan Rumah Sakit pada tahun 1973 dipimpin oleh seorang dokter dibantu beberapa tenaga medis dan non medis. Sejak saat itu organisasi dan tata laksana RSUD ditetapkan. Selanjutya, dalam perkembangannya Rumah Sakit ditetapkan sebagai rumah sakit kelas C, berdasarkan SK Menkes Republik Indonesia nomor 051/Menkes/SK/II/1979 tentang pengelolaan rumah sakit umum pemerintah. Pada 1 April 1999 RSU diserahkan oleh pemda Kabupaten Bekasi kepada Pemda Kabupaten Bekasi kepada Pemda Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi;
  • Pada tanggal 30 November 2000 ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 tahun 2000 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi sekaligus dengan peningkatan status menjadi RSUD kelas B Non Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi oleh Walikota;
  • Pada tahun 2001 dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penetapan RSUD Kota Bekasi menjadi Unit Swadana, untuk melengkapi Dasar Hukum dalam operasional Rumah Sakit ditetapkanlah Perda Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Kota Bekasi.
  • Pada tahun 2009 dikeluarkan Peraturan Walikota Nomor 060/Kep.251-Org/VII/2009 tentang RSUD Kota Bekasi menjadi DLUD dengan status penuh.